Tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Kepolisian Resor Kaur mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku ialah BU (32) warga Desa Pasar Lama, sedangkan korban sebut saja kembang (13) pelajar Sekolah Menengah Pertama yang merupakan pacar pelaku.
Bermula saat anggota polres Kaur melaksanakan Operasi pekat nala 2018, Selasa (15/5). Saat sedang melaksanakan razia di salah satu kamar hotel Bersama Jaya Bintuhan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan dini hari, digerebek 2 pasangan beda usia ingin melakukan hubungan intim. Namun kelakuan bejat mereka diurungkan oleh petugas.
AKBP Sisman Adi Pranoto SIK SH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK, Rabu (16/5) membenarkan bahwa telah diamankan pasangan beda usia saat akan melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di bintuhan.
“memang benar telah kita amankan pelaku inisial BU saat petugas menggelar operasi pekat,” ucap kasat reskrim kaur.
Ditambahkannya lagi bahwa orang tua korban sudah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut pada Polres Kaur. Selanjutnya pihaknya akan segera melengkapi berkas dengan memanggil saksi dan korban untuk dimintai visum.
“kasus pencabulan ini kita serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 81 jo 82 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David Wahyudi
Publish : Heru Febtriyadi