MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Kerja Keras Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan dalam memberanguskan, memberantas habis segala macam bentuk minuman keras (miras) atau minuman – minuman yang mengandung Alkohol di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan selalu gencar dilakukan.
Meski sering dilakukan razia dan penertiban oleh aparat Kepolisian, peredarannya tetap saja marak. Aparat Kepolisian masih sering mendapati anak-anak remaja usia sekolah dan para pemuda yang kedapatan nongkrong sambil minum-minuman keras. Saat dilakukan introgasi dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut, mereka sering kali menolak bahkan memberikan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga aparat tidak dapat menindak para penjual miras tersebut.
Tetapi kegigihan dan usaha keras personel Polres Bengkulu Selatan tidak menyerah sampai disitu, setelah berhasil mengumpulkan data-data dan informasi yang akurat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras. Tidak ingin buruan lepas, personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan di back up personel Sat Sabhara yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar langsung bergerak cepat mendatangi dan merazia lokasi gudang tersebut pada Senin (03/10) lebih kurang Pukul 16.15 Wib.
Benar saja, setelah tiba di sebuah rumah yang beralamat di jalan Tebat Serai 3, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan. Aparat berhasil mendapati ribuan botol miras dari berbagai jenis. “Saat kita datang, rumahnya dalam keadaan terkunci dan tertutup rapat, tapi akhirnya bisa kita buka setelah kita menghubungi warga yang memegang kunci dan sekaligus menempati rumah ini. Setelah kita masuk, sungguh miris, ternyata didalamnya tersimpan ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek, sepertinya inilah salah satu asal dari peredaran miras di Bengkulu Selatan ini” Ungkap oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar kepada tribratanews.
Dari penggeledahan tersebut diketahui bahwa gudang atau rumah tersebut adalah milik Suan (56) warga Jalan Tebat Serai 3, hanya saja barang-barang atau miras yang tersimpan didalamnya adalah bukan miliknya, dirinya hanya memfasilitasi penyimpanan barang haram tersebut saja. Dari keterangan Suan barang-barang tersebut milik Stefanus (48) Warga Jalan Mulka Naum, Pasar Ampera, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan yang sengaja menitipkan barang di rumahya untuk mengelabui dan menghindari dari razia petugas.
Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan sebanyak 71 Krat atau 1.136 Botol Miras Merek Bir Bintang Botol Besar, 60 Dus atau 1.440 Botol Bir Hitam Merek Guinness serta 49 Dus atau 2.352 Botol Miras Merek Whisky Mansion House. “Kita berhasil mengamankan 4.928 Botol minuman keras dari jenis Bir Bintang Botol Besar, Bir Hitam Guinness dan Whisky Mansion House, semuanya sudah kitas sita dan kita amankan di Polres Bengkulu Selatan. Semoga dengan adanya tangkapan ini, akan menimbulkan efek jera kepada para penjual dan berdampak positif sehingga tidak ada lagi para pemuda dan anak-anak yang mabuk-mabukan. Namun demikian kita akan terus merazia dan menertibkan peredaran dan peminum-minuman keras di wilayah Bengkulu Selatan ini,” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar. (Humas Polres BS )