
Transformasi ekonomi juga memerlukan topangan yang kuat dari bidang-bidang lain seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, penegak hukum, dan penghargaan pada hak azasi manusia. tabpa sinergi bidang-bidang tersebut, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan kokoh.”
Landasan utama penerbitan ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah ada tiga pokok penting. Yang pertama dimensi Hukum yaitu UU mata uang No. 7 tahun 2011, UU Bank Indonesia No. 23 tahun 1999 dan peraturan lainnya. Sedangkan yang kedua dimensi ekonomi yaitu dapat mengurangi tekanan demand valas di pasar domestik, dan yang ketiga dimensi kebangsaan yaitu dapat terciptanya Rupiah yang berdaulat dan memiliki martabat sehingga dapat mendukung nilai tukar Rupiah yang Stabil.
Dengan di berlakukannya peraturan kewajibanpenggunaan Rupiah di NKRI diharapkan dapat menopang kestabilan nilai tukar Rupiah di negaranya sendiri.(dv26)